laman

PILIH BAHASA



English French German Japanese Korean Arabic Chinese Simplified Italian

Jumat, Maret 06, 2009

CALEG PARTAI BESAR LOLOS JERAT TINDAK PIDANA PEMILU


Caleg Partai Besar Lolos Jerat Tindak Pidana Pemilu
Irwan Nugroho - detikPemilu


Jakarta - Seorang anggota DPR yang mencalonkan kembali dalam pemilu lolos dari jerat pidana pemilu. Batas waktu untuk penyidikan empat hari keburu habis. Sementara untuk memanggil yang bersangkutan harus meminta izin presiden.

"Waktu dipanggil yang bersangkutan berdalih, saya tidak mau datang, karena anda tidak punya izin. Minta izin dulu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/20090.

Ritonga enggan mengungkapkan siapa anggota DPR yang dimaksudkannya. Dia hanya
menyebut, caleg itu berasal dari partai besar.

"Ada lah, nanti sakit hati orangnya, ya," elaknya.

Merah, kuning, hijau? tanya wartawan

"Ah, ini pertanyaan menjerat ini," kata Ritonga disambut gelak tawa wartawan.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan si caleg adalah melakukan kampanye tidak sesuai dengan pasal 84 UU No 10/2008 tentang Pemilu. Karena tidak bisa diusut, kasus itu pun jadi menggantung.

"Belum di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hanya karena sudah lewat waktu," tandasnya.

Menurut Ritonga, karena itu pulalah, pihaknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Bahwa untuk menyidik pejabat atau penyelenggara negara yang ikut dalam pemilu, tidak perlu minta izin dari presiden atau menteri dalam negeri.

Dijelaskan dia, izin tersebut biasanya keluar dalam waktu lama, yakni antara 3 - 4 bulan. Sedangkan UU Pemilu mengatakan, semua kasus yang berkaitan dengan
pemilu harus dapat dituntaskan dalam waktu waktu 51 hari.

"UU pemilu mengatakan, harus selesai penyidikan empat hari, penuntutan tujuh
hari. Nah kan nggak sinkron kalau dalam waktu 51 hari harus selesai,
sedangkan izinnya empat bulan," pungkasnya. ( irw / lrn )

Tidak ada komentar: