Ditulis Oleh okezone
Kamis, 22 Januari 2009
Dibaca oleh : 106 Orang
JAKARTA - Penyususan peraturan jadwal pemilihan presiden tahun 2009 sudah memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mempunyai satu opsi untuk pilpres putaran pertama yakni 9 Juli 2009, sedangkan putaran kedua ada tiga opsi yakni tanggal 8,9, 10 dan 11 September 2009.
Jadwal tersebut rencananya akan dipaparkan KPU secara rinci kepada perwakilan parpol pada hari Sabtu, pekan ini. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, draf peraturan tersebut akan disahkan dalam rapat pleno malam ini.
"Sesudah itu kita berharap langsung dapat disosialisasikan kepada partai politik hari Sabtu (24/1) besok," kata Endang di ruangannya, Kamis (22/1/2009).
Dia menambahkan, beberapa pertimbangan KPU dalam menetapkan jadwal tersebut adalah durasi waktu masa sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang menurut undang-undang selama 30 hari.
Namun belakangan, Mahkamah Konstitusi bersedia memperpendek masa penyelesaian menjadi 21 hari atas permintaan KPU. Sementara, masa persidangan hasil pilpres yang tadinya 14 hari, dipangkas menjadi 10 hari.
Dengan demikian, hasil pemilu legislatif pada 9 April mendatang akan ditetapkan pada 9 Mei 2009. Tiga hari sesudah itu parpol berhak mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara kepada MK. Putusan terhadap permohonan itu dikeluarkan MK selambat-lambatnya 21 hari sesudah permohonan diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar