laman

PILIH BAHASA



English French German Japanese Korean Arabic Chinese Simplified Italian

Rabu, Februari 16, 2011

WUDHU (Lanjutan)

Wudhu yang telah dilakukan dengan sempurna dapat hilang atau gugur jika terjadi salah satu dari lima perkara di bawah ini:

  1. Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua kemaluan (kemaluan depan dan kemaluan belakang), baik yang keluar itu suatu benda yang nampak maupun hanya berupa angin saja, baik benda yang keluar itu sesuatu yang najis seperti kotoran atau yang suci seperti batu yang tertelan kemudian keluar masih dalam bentuk aslinya. Hal ini didasari atas jawaban Abu Hurairah ketika beliau ditanyakan tentang hadats, beliau menjawab: “Keluar angin, yang terdengar suaranya maupun yang tidak terdengar”. (HR. Bukhori). Demikian pula didasari atas hadits Ali bin Abu Tholib ia berkata: “Saya seorang yang sering kali keluar air madzi akan tetapi saya merasa malu menanyakan persoalan itu kepada Rasulullah saw karena putri beliau adalah istri saya, maka saya meminta kepada Miqdad bin Aswad al-Kindy untuk menanyakannya kepada Rasulullah saw. Rasulullah bersabda: cukuplah ia membasuh kemaluannya dan berwudlu”. (HR. Bukhori dan Muslim). Akan tetapi apabila keluar sesuatu dari selain dua saluran di atas maka itu tidak membatalkan wudlu seperti muntah, mengeluarkan darah dengan disuntik atau dibekam, cukup hanya dibasuh saja darah atau muntahnya.
  2. Tidur dengan posisi selain duduk. Hal ini didasari atas hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Maajjah bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Kedua mata itu merupakan pengendali lubang dubur, apabila kedua mata itu tertidur maka kendali itu lepas, oleh karena itu siapa saja yang tidur ia harus berwudlu”. Sedangkan tidur dengan posisi duduk sekalipun dengan bersandar sebagaimana yang sering kita saksikan di masjid-masjid pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at, itu tidak membatalkan wudlu. Hal ini didasari atas hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ia berkata: “Adalah para sahabat Rasul tidur kemudian mereka solat tanpa wudlu terlebih dahulu”. Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan “sehingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi pada masa Rasulullah saw”.
  3. Hilang akal dengan sebab mabok atau sakit seperti pingsan atau gila. Hal ini dianalogikan dengan tidur. Kalau tidur saja dapat membatalkan wudlu apalagi hilang akal seperti di atas karena kehilangan kesadaran akibat pingsan atau gila lebih besar pengaruhnya daripada tidur.
  4. Persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim tanpa ada penghalang antara keduanya, baik persentuhan itu sengaja maupun tanpa sengaja. Batas usia laki-laki atau perempuan yang dapat membatalkan wudlu dengan sebab persentuhan antara keduanya ini ialah usia mumayyiz, yaitu usia di mana anak sudah dapat mengurus dirinya sendiri dalam persoalan makan, mandi, memilih pakaian, seperti seragam sekolah, dan sebagainya. Hal ini didasari atas firman Allah: “Atau kamu menyentuh perempuan” (QS. Al-Maaidah: 6). Potongan ayat ini terdapat pada ayat yang membicarakan tentang berwudlu dan perkara-perkara yang membatalkannya.
  5. Menyentuh kemaluan depan atau belakang dengan bagian depan (perut) telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, baik kemaluan anak kecil maupun orang dewasa. Hal ini didasari atas hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi: “Siapa saja yang menyentuh kemaluannya ia harus berwudlu”.


Tidak ada komentar: