laman

PILIH BAHASA



English French German Japanese Korean Arabic Chinese Simplified Italian

Rabu, Februari 11, 2009

Larangan PEMILU


Jakarta, kpu.go.id Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) hari ini Kamis, 5 Februari 2009 berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyampaikan sejumlah hal berkenaan dalam pelibatan anak-anak dalam kampanye Pemilu yang merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pelanggaran terhadap ketentuan, Pasal 87 UU No. 23/2002 merupakan tindak pidana pelanggaran Hak anak dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).


Dalam acara tersebut hadir Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary AZ, Anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Aziz, Samsul Bahri, Sri Nuryanti, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi serta pejabat Setjen KPU, sedangkan dari Komnas Anak dipimpin oleh Ketuanya Seto Mulyadi didampingi Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait serta para pengurus.

Komnas Anak, meminta kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/ 2008 tentang Pemilu untuk mengingatkan dan mensosialisasi ketentuan Pasal 84 ayat 2 huruf (k) kepada seluruh Parpol peserta Pemilu untuk tidak melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih khususnya tidak melibatkan anak-anak dalam pemeran iklan kampanye Pemilu. Perlu melakukan penegakan hukum terhadap Partai Politik peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, baik dalam kampanye fisik seperti rapat umum, pemasangan atribut kampanye partai maupun iklan kampanye di media elektronik peserta Pemilu.

Ketiga, perlu diambil inisiatif menyusun peraturan KPU mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 100 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Dalam dialog antara Komnas Anak dan anggota KPU, terlontar keinginan menyusun semacam aturan yang mensinergikan aturan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan anak dan UU 10/2008 tentang Pemilu, sehingga secara kongkrit pelarangan anak dalam kampanye oleh Parpol peserta Pemilu dalam kampanye, bisa dicegah. Untuk itu KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu, Polri, KPI dan Komnas Perlindungan Anak. Tidak ada ”grey area” lagi dalam aturan Undang-undang dan peraturan KPU.

Anggota KPU mengharapkan perlu ada upaya lain, antisipasi agar anak-anak tidak dikutsertakan dalam kampanye. Karena Parpol peserta Pemilu sering mengabaikan rambu-rambu yang ada dalam peraturan perundangundangan tentang pelarangan anak ikut dalam kampanye.

Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi menyambut baik gagasan ini dan berharap agar ”menjunjung tinggi hak anak yang terlibat dalam kampanye, karena anak-anak yang dipaksa ikut dalam kampanye sering frustrasi”.Pertemuan itu diakhir dengan konferensi pers dengan wartawan

Copy from : www.kpu.go.id

Tidak ada komentar: